Pages

Popular Posts

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Sabtu, 08 Februari 2014

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI Untuk dapat menjadi anggota RAPI tentulah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor : 92/DIRJEN/1994 antara lain: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun; 3. Bertempat tinggal di Indonesia; 4. Berkelakuan Baik; 5. Membayar biaya administrasi dan ijin. Kemudian setelah kelengkapan semua dipenuhi perijinan akan diurus oleh Pengurus RAPI Lokal dan diteruskan kejenjang berikutnya. Setelah selesai anggota akan mendapatkan: Dari Pemerintah akan mendapatkan 2(dua) macam ijin yaitu: IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan dan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. b. IPPKRAP ( Ijin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis, dan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Dari Pengurus Pusat RAPI akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) RAPI, yang berlaku 3 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

2 komentar: