Pages

Popular Posts

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Sabtu, 08 Februari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGGARAN RUMAH TANGGA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA BAB I KODE ETIK Pasal 1 KODE ETIK RAPI Anggota RAPI berjiwa Patuh Anggota RAPI harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang berlaku. Anggota RAPI berjiwa jujur Anggota RAPI harus berperilaku jujur. Anggota RAPI berjiwa Santun Anggota RAPI harus santun dalam berkomunikasi. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa Anggota RAPI harus memiliki tenggang-rasa terhadap sesama. Anggota RAPI berjiwa Tanggung-Jawab Anggota RAPI harus memiliki Rasa tanggung jawab. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 STATUS KEANGGOTAAN Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi yang memiliki izin Komunikasi (IKRAP dan IPPKRAP). Pasal 3 PERSYARATAN ANGGOTA Mengajukan permohonan menjadi anggota RAPI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan oleh organisasi diberikan KTA dan NIA. Bagi anggota yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah (IKRAP). Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan di tingkatan masing-masing. Pasal 4 NOMOR INDUK ANGGOTA Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Pengurus Daerah. Pasal 5 KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh Pengurus RAPI Pusat dan ditanda tangani oleh Ketua Daerah atas nama Ketua Umum. Pasal 6 GUGURNYA KEANGGOTAAN Meninggal dunia Mengundurkan diri Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi Diberhentikan Pasal 7 PERPANJANGAN IZIN DAN KTA Bagi Anggota RAPI yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib memperpanjang izin komunikasinya (IKRAP dan IPPKRAP). Masa berlaku KTA sama dengan masa berlaku IKRAP dan IPPKRAP dan diperpanjang apabila masa berlakunya telah berakhir. Pasal 8 PEMBERHENTIAN Anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus apabila : a. Melanggar AD / ART b. Melanggar peraturan perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan hukum Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 9 HAK ANGGOTA Mengikuti kegiatan organisasi Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus Meningkatkan pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program-program pendidikan dan kaderisasi yang diselengggarakan oleh pengurus. Pasal 10 KEWAJIBAN ANGGOTA Mentaati AD/ART serta peraturan yg dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi Mentaati persyaratan tehnik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk Membayar uang pangkal dan iuran anggota Menghadiri undangan rapat Menjunjung tinggi nama baik RAPI Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus. BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 11 SUSUNAN PENGURUS PUSAT Dewan Pembina RAPI Pusat a. Menteri Dalam Negeri b. Menteri Perhubungan c. Menteri Komunikasi dan Informatika d. Menteri Sosial e. Menteri Kesehatan f. KAPOLRI Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat ; paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Pusat, mantan Ketua Daerah dan para pakar yang ahli di bidangnya. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Pusat. Pengurus Pusat a. Ketua Umum b. Ketua I c. Ketua II d. Ketua III e. Sekretaris Umum f. Sekretaris I g. Sekretaris II h. Bendahara Umum i. Bendahara j. Departemen : Organisasi dan Koordinasi antar Daerah k.Departemen : Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan l. Departemen : Program kerja, hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat. Pasal 12 SUSUNAN PENGURUS DAERAH Dewan Pembina RAPI Daerah a. Gubernur Provinsi b. Unsur Pimpinan Daerah provinsi (USPIDA Provinsi) c. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan sosial d. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan e. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan kesehatan f. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan komunikasi radio. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Daerah, mantan Ketua Wilayah dan para pakar yang ahli di bidangnya. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Daerah. Pengurus Daerah : a. Ketua b. Wakil Ketua I c. Wakil Ketua II d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Biro : Organisasi dan Koordinasi antar Wilayah h. Biro : Pendidikan dan Kaderisasi i. Biro : Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas. Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di daerah masing masing. Pasal 13 SUSUNAN PENGURUS WILAYAH Dewan Pembina RAPI Wilayah a. Bupati / Walikota b. Unsur Pimpinan Daerah c. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial d. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan e. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan kesehatan f. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan komunikasi radio. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Wilayah, mantan Ketua Lokal dan para pakar yang ahli di bidangnya. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Wilayah. Pengurus Wilayah : a. Ketua b. Wakil Ketua I c. Wakil Ketua II d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Bagian : Organisasi dan Koordinasi antar Lokal h. Bagian : Pendidikan dan Kaderisasi i. Bagian : Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas. Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah masing masing. Pasal 14 SUSUNAN PENGURUS LOKAL 1. Dewan Penasehat Lokal a. Camat b. Unsur Pimpinan Kecamatan c. Senior-senior Lokal Pengurus Lokal a. Ketua b.Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara Seksi - seksi a. Seksi : Organisasi dan Personalia b. Seksi : Pendidikan dan Kaderisasi c. Seksi : Program dan Kegiatan Susunan Pengurus tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di Lokal masing-masing. Pasal 15 KRITERIA PENGURUS Persyaratan Umum Pengurus a. Anggota RAPI b. Mampu berorganisasi dan bertanggung jawab atas jabatannya c. Bersedia menjadi Pengurus yg dinyatakan secara tertulis d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya Kriteria Ketua Umum a. Memenuhi persyaratan umum pengurus b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara dan atau sekitarnya selama periode kepengurusannya c. Pernah menjadi pengurus RAPI d. Berwawasan Nasional Kriteria Ketua. a. Memenuhi persyaratan umum pengurus b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya c. Pernah menjadi pengurus RAPI Kriteria Dewan Pertimbangan dan Penasehat a. Memenuhi persyaratan umum pengurus b. Berdomisili tetap di Ibukota Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya c. Pernah menjadi pengurus RAPI Kriteria Dewan Penasehat Lokal a. Memenuhi persyaratan umum pengurus b. Berdomisili tetap di Kecamatan dan sekitarnya Bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi BAB V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS Pasal 16 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat / Daerah / Wilayah memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Pusat / Daerah / Wilayah. Dewan Penasehat Lokal memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Lokal. Pasal 17 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin kegiatan organisasi sehari-hari Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus Lokal langsung membina anggota. Pasal 18 TANGGUNG JAWAB PENGURUS Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musda dan Pengurus Pusat Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Muswil dan Pengurus Daerah Pengurus Lokal bertanggung jawab kepada Muslok dan Pengurus Wilayah BAB VI MUSYAWARAH Pasal 19 MUSYAWARAH NASIONAL Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Wewenang Musyawarah Nasional a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Pusat b. Menetapkan AD dan ART c. Menetapkan Program kerja Nasional d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Penyelenggaraan : a. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat b. MUNAS diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Daerah d. Keputusan MUNAS diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara. e. Munas dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa , hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Daerah Peserta Musyawarah Nasional a. Utusan Daerah 3(tiga) orang b. Peninjau Daerah 3 (tiga) orang c. Pengurus Pusat d. Dewan Pembina Pusat e. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat f. Undangan Pasal 20 MUSYAWARAH DAERAH Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi daerah Wewenang Musyawarah Daerah a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Daerah b. Menetapkan Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja Nasional c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Penyelenggaraan : a. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah b. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Wilayah d. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara. e. Musda dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Wilayah Peserta Musyawarah Daerah a. Utusan Wilayah 3(tiga) orang b. Peninjau Wilayah 3 (tiga) orang c. Pengurus Daerah d. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah e. Pengurus Pusat f. Undangan Bagi Daerah yang belum memiliki Wilayah, peserta Musda adalah seluruh anggota Daerah Pasal 21 MUSYAWARAH WILAYAH Musyawarah Wilayah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi wilayah Wewenang Musyawarah Wilayah a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Wilayah b. Menetapkan Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja Daerah c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah Penyelenggaraan : a. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah b. Muswil diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Lokal d. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara. e. Muswil dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Wilayah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Lokal Peserta Musyawarah Daerah a. Utusan Lokal 3(tiga) orang b. Pengurus Wilayah c. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah d. Pengurus Daerah e. Undangan Bagi Wilayah yang belum memiliki Lokal, peserta Muswil adalah seluruh anggota Wilayah Pasal 22 MUSYAWARAH LOKAL Musyawarah Lokal merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Lokal Wewenang Musyawarah Wilayah a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Lokal b. Menetapkan Jadwal kegiatan yg merupakan penjabaran Program kerja Wilayah c. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal Penyelenggaraan : a. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal b. Muslok diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Anggota Lokal d. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara. e. Muswil dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Lokal Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota Lokal Peserta Musyawarah Lokal a. Seluruh anggota Lokal b. Pengurus Lokal c. Dewan Penasehat Lokal d. Pengurus Wilayah e. Undangan Pasal 23 MUSYAWARAH LUAR BIASA Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan masalah organisasi Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Setingkat diatasnya, kecuali Musyawarah Nasional Luar biasa, atas perimbangan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkat Badan Organisasi. BAB VII RAPAT - RAPAT Pasal 24 RAPAT KERJA Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan Program Kerja hasil Musyawarah dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya. Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan. Pasal 25 RAPAT KERJA NASIONAL Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Pengurus Pusat b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat c. Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah d. Undangan dan atau Nara sumber Pasal 26 RAPAT KERJA DAERAH Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh : a. Pengurus Daerah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah c. Ketua Daerah dan Sekretaris Wilayah d. Pengurus Pusat e. Undangan dan atau Nara sumber Pasal 27 RAPAT KERJA WILAYAH Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh : a. Pengurus Wilayah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah c. Ketua Daerah dan Sekretaris Lokal d. Pengurus Daerah e. Undangan dan atau Nara sumber Pasal 28 RAPAT PARIPURNA Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh : a. Dewan Pembina Pusat b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat c. Pengurus Pusat d. Pengurus Daerah yang terkait dengan materi pokok rapat Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh : a. Dewan Pembina Daerah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah c. Pengurus Daerah d. Pengurus Wilayah yang terkait dengan materi pokok rapat e. Pengurus Pusat sebagai Nara Sumber Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh : a. Dewan Pembina Wilayah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah c. PengurusWilayah d. Pengurus Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat e. Pengurus Daerah sebagai Nara Sumber Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh : a. Dewan Penasehat Lokal b. Pengurus Lokal c. Anggota Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat d. Pengurus Wilayah sebagai Nara Sumber Pasal 29 RAPAT PENGURUS Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Pengurus dan Dewan Pertimbangan dan Penasehat / Dewan Penasehat Lokal Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Umum/ Daerah / Wilayah / Lokal dan atau atas usul lebih dari satu Departemen / Biro / Bagian / Seksi Pasal 30 RAPAT KORDINASI Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan. Pasal 31 TATA TERTIB RAPAT Tata tertib rapat diatur dengan Peraturan Organisasi Tata tertib Musayawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan. BAB VIII TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 32 PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat Setiap keputusan Musyawarah dan rapat rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam Surat Keputusan. Pasal 33 KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK Keputusan Suara terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2 +1) dari jumlah peserta. Tata cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam tata tertib musyawarah. BAB IX PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS Pasal 34 PEMILIHAN PENGURUS Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah Kepengurusan terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta Pengurus Pemilihan Ketua Umum RAPI Pusat / Ketua Daerah/ Ketua Wilayah / Ketua Lokal dilakukan pada Musyawarah dan dilakukan oleh Formatur Tata cara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah Tata tertib sidang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi Formatur adalah satu tim yang dibentukuntuk membantu Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas : a. Ketua Umum / Ketua terpilih b. Seorang yg mewakili Pengurus demisioner c. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh Musyawarah. Pasal 35 PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS Pembentukan Pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya Pengurus Lokal dibentuk melalui Musyawarah Lokal dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Wilayah Pengurus Wilayah dibentuk melalui Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Daerah Pengurus Daerah dibentuk melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Pusat. Pengurus Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Nasional dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina (Menteri Perhubungan) Dalam struktur organisasi tidak dibenarkan jabatan rangkap. Yang diatur jabatan rangkap diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 36 PEMBINAAN PENGURUS Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah, Pengurus Daerah membina Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah membina Pengurus Lokal dan Pengurus Lokal membina Anggota Departemen pada kepengurusan Pusat memberikan supervisi atas pelaksanaan tugas kepada Biro pada kepengurusan Daerah, demikian seterusnya secara berjenjang sampai Lokal. Laporan kegiatan secara berkala perlu di lakukan untuk pembinaan organisasi. BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 37 PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu Rencana pergantian pengurus antar waktu dibahas dibahas dalam rapat pengurus baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern maupun pengangkatan dalam jabatan Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan kepada pengurus setingkat diatasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan Tata cara pergantian pengurus antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi. BAB XI PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN Pasal 38 PEMBEKUAN Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar Undang Undang Negara dan Peraturan Pemerintah, AD-ART dan Peraturan Organisasi. Tindakan Pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya Rencana Pembekuan dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat diatasnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan atau pembelaan. Tata cara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi. Pasal 39 PEMBUBARAN RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembubaran organisasi RAPI hanya sah bila dihadiri oleh sekurang kurangnya tiga perempat (3/4) dari Pengurus Daerah seluruh Indonesia Keputusan pembubaran organisasi RAPI harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari peserta Munaslub yang hadir Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada lembaga sosial Tata cara pembubaran organisasi RAPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB XII PERBENDAHARAAN Pasal 40 KEUANGAN Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus. Pasal 41 SUMBER DANA Uang pangkal anggota ditetapkan sebesar Rp. 15.000,-- dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-- per bulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya Izin / KTA, dipungut oleh Pengurus Alokasi penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut: a. Alokasi Lokal : 40% b. Alokasi Wilayah : 30% c. Alokasi Daerah : 20% d. Alokasi Pusat : 10% Anggota dan calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 3 kepada rekening Giro Pos atas nama organisasi sesuai tingkatannya. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan suka rela, kontribusi badan usaha dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha. Pasal 42 PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar Posisi keuangan dan aset organisasi wajib dilaporkan secara berkala pada Rapat Paripurna Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuran anggota. Tata cara pengelolaan sumbangan sujarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi BAB XIII ATRIBUT Pasal 43 LOGO Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan Bentuk : Bentuk oval terdiri atas dua lingkaran bagian dalam dan luar, dengan perbandingan 3 : 2 Warna : Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna putih Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna hijau fluorecent dengan garis hitam Tulisan : Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah lingkaran bagian dalam. Jenis huruf adalah STOP modifikasi. Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA diletakkan diatas pada lingkaran luar, secara simetris dan proporsional mengikuti lingkaran bagian luar Pada lengkungan bawah dapat diisi nama Daerah atau Wilayah. Pasal 44 BENDERA Bendera merupakan identitas organisasi Warna dasar bendera RAPI adalah putih Logo RAPI diletakkan secara simetris dan proporsional ditengah bendera Identitas Daerah, Wilayah dal Lokal dapat diletakkan dibawah Logo RAPI Bendera RAPI memiliki dua bentuk yaitu : a. Empat persegi panjang dengan perbandingan 3:5 digunakan untuk Upacara b. Segitiga sama kaki dengan perbandingan 4:3 digunakan untuk stasiun bergerak Pasal 45 LAGU Lagu Resmi organisasi adalah “MARS RAPI” Ciptaan Didik W Sudjarwadi JZ11AGY Pasal 46 PAKAIAN SERAGAM Pakaian Seragam organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu mengangkat citra organisasi. Penggunaan pakaian seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota. Pakaian seragam terdiri atas : a. Pakaian Seragam Harian (PSH) dipergunakan pada setiap kegiatan yang bersifat operasional di lapangan b. Pakaian Seragam Upacara (PSU) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang bersifat seremonial Warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi BAB XIV SANKSI Pasal 47 SANKSI Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran kode etik, AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing dan pemberhentian anggota. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus Tata cara pemberian sangsi dan pembelaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi. BAB XV PENGESAHAN AD-ART Pasal 48 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Pasal 49 ATURAN PERALIHAN Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi Pasal 50 PENETAPAN Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980 ; selanjutnya disempurnakan pada Kongres RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984; Kongres II selaku Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987 ; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ; Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005.

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR Anggaran Dasar RAPI 2005 ANGGARAN DASAR ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PEMBUKAAN Bahwa tujuan Pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adail dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk. Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah: Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu ANGGARAN DASAR. BAB I NAMA, TEMPAT KEPENDUDUKAN, WAKTU DIDIRIKAN DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI. Pasal 2 TEMPAT DAN KEDUDUKAN RAPI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia. Pasal 3 JANGKA WAKTU DIDIRIKAN RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4 SIFAT RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. (IKRAP) Rapi merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik. BAB II AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 AZAS Rapi berazaskan PANCASILA. Pasal 6 TUJUAN DAN FUNGSI Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional. Membantu Pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air. RAPI dalam kegiatan Komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan. BAB III KODE ETIK Pasal 7 Anggota RAPI berjiwa Patuh, Jujur, Santun, Tenggang Rasa, tanggung Jawab. BAB IV PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI Pasal 8 PEMBINAAN Membina anggota taat terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi. Membina anggota untuk berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab. Meningkatkan keterampilan Anggota dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat Meningkatkan kwalitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen organisasi. Pasal 9 KEGIATAN Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran Program Organisasi. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 10 ANGGOTA Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia , setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI. Pasal 11 HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT ORGANISASI Pasal 12 SUSUNAN ORGANISASI Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas : RAPI Pusat RAPI Daerah RAPI Wilayah RAPI Lokal Pasal 13 KEKUASAAN ORGANISASI MUSYAWARAH NASIONAL RAPI (MUNAS) PENGURUS PUSAT MUSYAWARAH DAERAH PENGURUS DAERAH MUSYAWARAH WILAYAH PENGURUS WILAYAH MUSYAWARAH LOKAL PENGURUS LOKAL RAPI Pasal 14 BADAN PENGURUS Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal terdiri atas : a. Dewan Pembina b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat c. Pengurus Dewan Pembina adalah unsur pemerintah. Dewan Pertimbangan dan Penasehat adalah unsur perorangan organisasi. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat, Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 ATRIBUT ORGANISASI Atribut Organisasi RAPI terdiri dari : Bendera, Logo, Lagu Mars, KTA dan Pakaian Seragam. Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut RAPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 16 MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI Musyawarah Organisasi terdiri atas : Musyawarah Nasional/Daerah/Wilayah/Lokal Rapat-rapat organisasi terdiri atas : a. Rapat Kerja Nasional/Daerah/Wilayah b. Rapat Paripurna Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal d. Rapat Kordinasi Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEUANGAN Pasal 17 SUMBER-SUMBER KEUANGAN Keuangan Organisasi diperoleh dari : Uang pangkal anggota. Iuran anggota. Kontribusi dari badan usaha yg didirikan oleh organisasi. Sumbangan sukarela. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat. BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 PENETAPAN ANGGARAN DASAR Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB X PEMBUBARAN Pasal 19 WEWENANG PEMBUBARAN RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut. BAB XI PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 PENGESAHAN Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980 ; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984 ; Konggres II selaku Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987 ; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ; Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005. Diterbitkan di: JAKARTA

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI Untuk dapat menjadi anggota RAPI tentulah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor : 92/DIRJEN/1994 antara lain: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun; 3. Bertempat tinggal di Indonesia; 4. Berkelakuan Baik; 5. Membayar biaya administrasi dan ijin. Kemudian setelah kelengkapan semua dipenuhi perijinan akan diurus oleh Pengurus RAPI Lokal dan diteruskan kejenjang berikutnya. Setelah selesai anggota akan mendapatkan: Dari Pemerintah akan mendapatkan 2(dua) macam ijin yaitu: IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan dan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. b. IPPKRAP ( Ijin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis, dan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Dari Pengurus Pusat RAPI akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) RAPI, yang berlaku 3 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.